"Jaksa Masuk Sekolah" Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Karawang
SMKN 1 Klari Terima Sosialisasi Hukum dari Kejaksaan Negeri Karawang: Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkotika
KLARI — SMK Negeri 1 Klari kembali menghadirkan program edukatif yang bermanfaat bagi para siswa melalui kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah" bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Kegiatan yang berlangsung pada [tanggal pelaksanaan] ini menghadirkan pemateri Andika Mulia Putra, S.H. , selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Karawang. Beliau menyampaikan materi mengenai Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dan Penyalahgunaan Narkotika sebagai upaya preventif dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter.
Latar Belakang dan Tujuan Kegiatan
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendekatkan aparat penegak hukum dengan dunia pendidikan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang hukum sejak dini, mencegah tindak pidana di kalangan pelajar, serta membangun kesadaran hukum di lingkungan sekolah. SMKN 1 Klari menjadi salah satu sekolah yang mendapatkan kesempatan berharga ini, mengingat pentingnya pembekalan hukum bagi siswa yang memasuki masa remaja, yaitu fase rawan terhadap pengaruh negatif lingkungan.
Materi Kenakalan Remaja
Dalam pemaparannya, Andika Mulia Putra, S.H. menjelaskan bahwa Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) adalah perilaku jahat atau kenakalan anak muda yang merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja, yang disebabkan oleh pengabaian sosial sehingga mengembangkan perilaku menyimpang. Beliau mengutip beberapa dasar hukum yang mengatur tentang anak, antara lain:
-
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang masih belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Ketentuan ini berlaku bagi anak sebagai korban.
-
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa anak sebagai pelaku adalah mereka yang telah berumur 12 tahun sampai dengan 18 tahun.
Fokus pada Bullying
Salah satu topik yang mendapat perhatian serius adalah Bullying. Jaksa Andika Mulia Putra menjelaskan bahwa bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Beberapa pasal KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan akibat bullying antara lain:
-
Pasal 466 KUHP (Penganiayaan): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan (Ayat 1), 5 tahun jika mengakibatkan luka berat (Ayat 2), dan 7 tahun jika mengakibatkan kematian (Ayat 3).
-
Pasal 468 KUHP (Penganiayaan Berat): Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 10 tahun jika mengakibatkan kematian.
-
Pasal 471 KUHP (Penganiayaan Ringan): Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
-
Pasal 472 KUHP (Penggunaan Kekerasan Bersama): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori II, atau 4 tahun jika mengakibatkan kematian.
Jaksa Andika juga menyebutkan penyebab munculnya perilaku bullying, di antaranya tradisi turun-temurun, keinginan balas dendam, rasa superioritas, kekecewaan, kepuasan pribadi, serta perasaan terhina atau diganggu oleh kelompok tertentu. Beberapa tanda-tanda anak mengalami bullying antara lain perubahan sikap (pendiam, mudah tersinggung), gangguan tidur, penurunan prestasi, munculnya luka memar tanpa sebab jelas, hingga krisis percaya diri.
Materi Penyalahgunaan Narkotika
Pada sesi kedua, pemateri menjelaskan secara mendalam tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis maupun semisintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Penggolongan Narkotika dibagi menjadi tiga golongan:
-
Golongan I: Potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk terapi medis (contoh: Ganja, Heroin, Kokain).
-
Golongan II: Berkhasiat untuk pengobatan (pilihan terakhir) dan pengembangan ilmu pengetahuan, berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan (contoh: Morfin, Petidin, Metadon).
-
Golongan III: Berkhasiat untuk pengobatan, banyak digunakan dalam terapi medis, potensi ketergantungan ringan (contoh: Kodein, Etilmorfina, Opium).
Ancaman Hukum bagi Pelaku Narkotika
Jaksa Andika Mulia Putra memaparkan beberapa pasal yang paling sering diterapkan dalam kasus pidana narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009:
-
Pasal 114 (Peredaran/Jual Beli/Perantara): Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp1.000.000.000, serta pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
-
Pasal 111 (Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman): Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp800.000.000 s.d. Rp8.000.000.000.
-
Pasal 112 (Narkotika Golongan I bukan tanaman): Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda Rp800.000.000 s.d. Rp8.000.000.000.
-
Pasal 127 Ayat (1) Huruf a (Penyalahguna/Pemakai): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010, jika pelaku terbukti hanya sebagai pemakai (tes urine positif, barang bukti di bawah batasan, dan tidak ada indikasi pengedar), maka pasal ini membuka peluang besar untuk rehabilitasi medis dan sosial ketimbang hukuman penjara.
Cara Menghindari Narkotika
Untuk mencegah siswa terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, pemateri memberikan 6 cara efektif yang dapat diterapkan:
-
Selektif dalam Pergaulan: Pilih teman yang membawa dampak positif dan tahu kapan harus menjauh dari lingkungan yang berisiko.
-
Bentuk Ketegasan Diri: Berani berkata "TIDAK" pada ajakan mencoba narkotika tanpa merasa bersalah.
-
Salurkan Energi ke Kegiatan Positif: Tekuni hobi seperti olahraga, seni, atau organisasi sebagai alternatif sehat.
-
Kelola Stres dan Masalah dengan Baik: Jangan lari dari masalah dengan narkotika, carilah tempat curhat yang aman seperti keluarga atau konselor.
-
Edukasi Diri tentang Dampak Nyata: Pahami dampak jangka panjang narkotika seperti kerusakan otak permanen, ketergantungan, overdosis, dan sanksi hukum berat.
-
Perkuat Hubungan Komunikasi dalam Keluarga: Jadikan keluarga sebagai benteng pertahanan utama dengan menjaga komunikasi yang hangat dan saling mendukung.
Penutup
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan antusias, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para siswa kepada pemateri. Dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejaksaan Negeri Karawang, SMKN 1 Klari berharap para siswa semakin sadar akan pentingnya menjauhi kenakalan remaja, bullying, dan narkotika, serta tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, disiplin, dan berintegritas. Kejaksaan Negeri Karawang juga menyampaikan apresiasinya kepada SMKN 1 Klari atas sambutan hangat dan antusiasme siswa dalam mengikuti kegiatan ini.
SMKN 1 Klari, Bisa! Hebat! Bermartabat!
